Sejak pandemi covid-19 melanda, protokol kesehatan 3M selalu digalakkan. Melalui berbagai iklan layanan masyarakat, sosialisasi digaungkan demi meningkatkan kesadaran masyarakat. Tujuannya adalah menekan kasus infeksi virus serta penularannya lebih jauh lagi.
Pandemi Covid-19 banyak memberikan perubahan dalam kehidupan masyarakat. Tidak hanya di Indonesia namun di berbagai belahan bumi lainnya. Hal ini tidak lepas dari adanya lockdown dan isolasi mandiri sebagai langkah pencegahan penularan penyakit.
Melalui Satgas Covid-19, pemerintah terus melakukan pemantauan kebiasaan dalam kehidupan masyarakat. Ini merupakan upaya pencegahan penularan semakin meluas. Hasilnya, demi menekan angka kasus positif kini diberlakukan juga pembatasan kegiatan (PPKM).
Pencegahan juga dilakukan dengan menekankan kebiasaan menerapkan protokol kesehatan. Diawali dengan aturan 3M, kemudian 5M dan menjadi semakin ketat lagi yaitu 6M. Bingung apa bedanya? Simak penjelasan berikut penjelasan tentang penerapan dari protokol kesehatan.
Baca Juga: Bagaimana Cara Kerja Alat Rapid Test Antibodi Mandiri?
Apa Itu Protokol Kesehatan 3M
Pada awal pandemi, masih banyak yang belum sadar bahaya penularan Covid-19. Semakin banyaknya kasus positif dan banyaknya korban meninggal, semakin tinggi juga tingkat kesadaran masyarakat. Kemudian mulai dianjurkan penerapan prokes 3M.
Prokes 3M ini merupakan tiga langkah mudah yang dapat dilakukan secara mandiri untuk menjaga diri supaya terhindar dari paparan virus. Protokol kesehatan ini menjadi tanggung jawab masing-masing orang yang harus dilakukan untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain.
1. Memakai Masker
Pada awalnya penggunaannya hanya difokuskan bagi pasien suspect atau pasien. Namun dengan berkembangnya virus ini dan munculnya orang tanpa gejala (“OTG”), penggunaan masker berlaku juga untuk orang sehat. Bahkan terdapat razia masker diberbagai tempat umum.
Hal ini bukan hanya sekedar untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, namun tujuan utamanya adalah untuk edukasi. Bahkan pemerintah juga memberikan bantuan masker gratis, jadi tidak ada alasan untuk tidak menggunakan masker.
Masker yang digunakan harus standar dengan minimal 3 lapis kain. Bisa juga menggunakan masker medis yang sudah terbukti aman dengan efektivitas tinggi dalam mengurangi paparan virus. Untuk itu, pilihlah masker yang telah memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI.
2. Mencuci Tangan
Tangan adalah bagian tubuh yang paling rawan membawa virus. Hal ini dikarenakan tangan merupakan bagian tubuh yang paling banyak menyentuh benda-benda dan Anda bisa menyentuh hidung, mengusap mata, atau makan menggunakan tangan setelahnya. Hal ini sama saja dengan mengantarkan virus masuk ke dalam tubuh.
Mencuci tangan dapat membunuh virus, namun harus dilakukan dengan tepat. Diawali dengan membasuh menggunakan air mengalir, lalu dilanjutkan dengan menggunakan sabun. Menggosok tangan mulai dari telapak tangan, punggung, sela jari, ibu jari hingga kuku minimal 20 detik. Kemudian bilas menggunakan air mengalir kembali supaya bersih.
Kegiatan ini harus dilakukan paling tidak setelah bepergian dari luar rumah, setelah bersentuhan dengan benda atau orang lain, serta sebelum dan setelah menyentuh hidung, mata, dan mulut.
3. Menjaga Jarak
Protokol kesehatan 3M selanjutnya dianjurkan menjaga jarak minimal 1 meter. Lebih baik lagi jika 2 meter, terutama apabila Anda berinteraksi dengan suspect atau pasien. Hal ini perlu dilakukan saat Anda bepergian ke mana pun di luar rumah.
Untuk mendukung hal ini berbagai fasilitas umum melakukan upaya tambahan. Seperti membuat partisi pembatas, membuat tanda posisi aman antrean, pembatasan kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan, mengganti fasilitas dine in menjadi take away bagi restoran, dan lain sebagainya. Sebab tidak ada yang tahu apakah orang di sekitar kita pembawa virus atau bukan.
Apa yang Dimaksud Protokol Kesehatan 5M
Seiring berkembangnya virus Corona, penerapan protokol kesehatan kian ditingkatkan. Pemerintah benar-benar tegas dalam mengatur segala aktivitas masyarakat demi menekan laju penularan, hingga akhirnya memberlakukan prokes 5M.
Prokes 5M merupakan pengembangan dari prokes 3M. Protokol nomor satu hingga tiga dari prokes 5M sama dengan prokes 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Berikut protokol tambahan dari 5M:
4. Menjauhi Kerumunan
Semakin sering berinteraksi atau bertemu dengan banyak orang maka risiko tertular virus semakin tinggi. Inilah sebabnya berbagai kegiatan yang melibatkan orang banyak masih dibatasi menurut peraturan Kemenkes. Oleh karenanya, pemerintah membatasi jumlah pengunjung fasilitas umum supaya tidak terjadi kerumunan.
Bahkan untuk sekolah masih diberlakukan pembelajaran daring. Untuk uji coba pembelajaran tatap muka masih terbatas hanya di daerah yang sudah terkonfirmasi nihil kasus. Sebab sekolah merupakan cluster paling banyak ditemui.
5. Mengurangi Mobilitas
Protokol kesehatan 5M yang terakhir adalah mengurangi mobilitas dan tetap di rumah saja jika tidak ada keperluan mendesak. Hal ini didukung oleh pemerintah sepenuhnya dengan menerapkan PPKM dari level 1-4.
Virus Corona telah tersebar dibanyak tempat dan kita tidak bisa tahu lokasi mana yang sudah terpapar virus. Oleh karenanya, akan lebih baik jika kita tetap berada di rumah saja demi keselamatan diri sendiri dan keluarga di rumah.
Perkembangan Terbaru, Prokes 6M
Setelah penerapan peraturan terbaru yaitu protokol kesehatan 5M, kini muncul protokol yang semakin diperketat lagi, yaitu protokol kesehatan 6M. Bedanya dengan 3M dan 5M, penerapannya prokes ini lebih difokuskan bagi orang yang sering melakuakn makan bersama.
6. Menghindari Makan Bersama
Makan bersama sebenarnya bisa saja dimasukkan dalam berkerumun, namun kegiatan ini sangat umum dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Adanya tasyakuran, arisan, reuni, pesta dan sebagainya yang sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat.
Padahal, makan merupakan saat dimana pertahanan kita paling lemah karena harus membuka masker, duduk saling berdekatan dalam satu meja, saling berbincang yang rentan menularkan virus dari droplet secara langsung. Oleh karenanya risiko penularan saat makan sangatlah tinggi.
Protokol kesehatan 6M diatur dalam SE nomor 16 tahun 2021. Bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan 6M. Protokol tersebut berisi sama dengan 5M dan ditambahkan satu lagi peraturan.
Baca Juga: Apa Itu Sertifikat Alat Kesehatan? Jenis dan Kegunaannya
Kesimpulan
Menjalankan protokol kesehatan sangatlah penting bagi kita untuk mendukung upaya penanganan pandemi. Selain untuk menaati aturan pemerintah, protokol ini harus dilakukan karena demi kebaikan diri sendiri dan orang lain. Meskipun Anda sudah divaksin, Anda tetap sebaiknya menaati protokol ini, karena Anda masih tetap bisa saja tertular atau menularkan kepada orang lain.
Lindungi diri Anda dari virus corona dengan menggunakan alat kesehatan berkualitas dan sudah memiliki izin edar. SkrinMe merupakan penyedia alat kesehatan yang sudah berizin resmi dan kualitas produknya terjamin. Jika Anda tertarik dengan produk kami, silakan kunjungi halaman produk kami di sini.
Recent Comments